Invalid Date
Dilihat 60 kali
Tommo, 7 Februari 2025 – Pemerintah Desa Tommo berhasil memediasi penyelesaian konflik batas tanah antara AT dan Keluarga EM yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Proses mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tommo pada hari Jumat, 7 Februari 2025, berakhir dengan kesepakatan damai dan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.
Konflik ini muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai batas kepemilikan lahan pertanian di Dusun Manggele, Desa Tommo. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya kedua keluarga bersedia duduk bersama dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh adat setempat.
Pihak yang Terlibat:
Keluarga Andarias Tappi
Keluarga Ellya Manggallo
Perangkat Desa Tommo (Kades, Sekdes, Kasi Pemerintahan)
Anggota BPD
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat
Kesepakatan:
Batas tanah disepakati berdasarkan peta lama dan kesaksian tetangga setempat.
Kedua belah pihak menerima keputusan dan tidak akan mempermasalahkan kembali.
Menandatangani berita acara perdamaian sebagai bukti penyelesaian konflik.
Kepala Desa Tommo, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas sikap bijaksana yang ditunjukkan oleh kedua keluarga. "Kami sangat menghargai kedewasaan Bapak AT dan EM beserta keluarga yang memilih jalan damai. Semoga ini menjadi contoh bagi warga lainnya bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah," ujarnya.
Sementara itu, Bapak AT mengucapkan terima kasih atas peran pemerintah desa yang telah membantu proses mediasi. "Kami menyadari bahwa persaudaraan lebih penting daripada memperdebatkan tanah. Kami ikhlas dan berbesar hati menerima keputusan ini," katanya.
EM juga menyatakan hal serupa, "semuanya sudah jelas. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu menyelesaikan ini dengan baik."
Pemerintah Desa Tommo mengimbau seluruh warga untuk selalu menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah dan hukum adat sebelum berlanjut ke ranah formal. Kerja sama antara perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat dinilai kunci dalam menjaga kerukunan warga.
Kontak Informasi:
Untuk pengaduan atau mediasi konflik, masyarakat dapat menghubungi Kantor Desa Tommo atau nomor layanan (+62) 82292538929 pada jam kerja.
#DesaTommoDamai #SelesaikanKonflikDenganMusyawarah #PemdesTommoPeduli
(Berita ini disusun oleh Tim Komunikasi Pemdes Tommo untuk transparansi dan keharmonisan masyarakat.)
Bagikan:
Desa Tommo
Kecamatan Tommo
Kabupaten Mamuju
Provinsi Sulawesi Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini